Mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang melakukan registrasi 2 (dua) semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) dan terdaftar di PDDikti.
Memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, contoh: surat keterangan orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.
Khusus FKIP yang dapat menerima bantuan UKT adalah berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar.
IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1).
Tidak menerima beasiswa pada semester 2021/22.1 (2021.2) dari pihak manapun.
Mahasiswa ongoing semester 2 s.d. 8, dan maksimal semester 9 untuk PGPAUD dan PGSD.
LIP SPP semester 2021/22.1 (2021.2) minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 3.200.000,00.
Klik link berikut untuk meunggah persyaratan permohonan UKT