Banda Aceh, 21 Oktober 2025 – Universitas Terbuka (UT) Aceh menerima kunjungan dari perwakilan Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), yang telah berjalan selama dua tahun dan aktif memberikan bantuan hukum, khususnya di bidang cyber crime.
Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki kerja sama (MoU) antara UT Aceh dan Peratin dalam bidang pendidikan hukum serta program beasiswa bagi mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut, pihak Peratin menawarkan program beasiswa khusus, di mana biaya pendidikan PKPA yang semula sebesar Rp5,5 juta dapat diperoleh dengan potongan menjadi Rp3,5 juta bagi mahasiswa yang berminat.
Ketua Umum DPD Peratin Aceh, Maya Surya, yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang besar bagi mahasiswa hukum UT untuk terlibat dalam dunia praktik hukum secara langsung, terutama melalui program magang online di lembaga mereka.
“Mahasiswa dapat mengikuti magang secara daring dan sesekali hadir langsung mendampingi advokat di persidangan, sehingga memperoleh pengalaman hukum yang nyata,” ujar Maya Surya.

Sementara itu, Direktur UT Aceh menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum UT yang jumlahnya cukup banyak memiliki potensi besar untuk berkolaborasi dengan lembaga hukum profesional seperti Peratin, terutama dalam penguatan keterampilan hukum di era digital.
Dalam kesempatan yang sama, Musliadi, selaku perwakilan UT Aceh, menyampaikan bahwa tindak lanjut kerja sama ini masih menunggu konfirmasi dan persetujuan dari pusat, mengingat kantor UT Aceh berstatus sebagai kantor operasional yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan kerja sama secara langsung.
“Kami menunggu turunan dan konfirmasi resmi dari pusat sebelum melakukan tindak lanjut di tingkat daerah,” jelasnya.
Rencana kerja sama ini diharapkan dapat segera terealisasi setelah mendapat lampu hijau dari pusat, sehingga mahasiswa hukum UT Aceh dapat memperoleh manfaat langsung dari sinergi pendidikan dan praktik hukum bersama Peratin.