Persyaratan mahasiswa yang mengajukan proposal PKM 2022 tingkat Universitas Terbuka
Mahasiswa aktif pada masa registrasi 2021/22.2 (2022.1).
Mahasiswa aktifprogram Diploma (D-III dan D-IV) dan Sarjana (S-1) yang terdaftar di PD-Dikti.
Mahasiswa aktif program Diploma (D-III) minimal semester 2 (dua) maksimal semester 5 (lima), program Diploma (D-IV) dan Sarjana (S-1) minimal semester 2 (dua) maksimal semester 7 (tujuh).
Pengusulan proposal PKM 2022 dengan ketentuan sebagai berikut.
Proposal disampaikan secara kelompok yang terdiri dari 3-5 mahasiswa, yaitu terdiri alas 1 orang ketua tim pengusul, dan 2-4 orang anggota tim.
Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM pendanaan 8 Bidang (PKM-RE, PKM-RSH, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC, PKM-KI, PKM-VGK), tetapi hanya dapat terlibat dalam 2judul proposal yang didanai (sebagai ketua atau anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku untuk bidang PKM insentif(PKM-Al dan PKM-GFT).
Kecermatan pengisian identitas dan ketaatan terhadap ketentuan format proposal sebagaimana yang tertulis dalarn pedoman PKM.
Nama semua pengusul (ketua dan anggota) ditulis lengkap dan tidak boleh disingkat.
Mencantumkan dana tambahan wajib dari UT dan dana tambahan dari instansi lain (jika ada) sebagai berikut.
Pendanaan dari UT maksimal 25% dari Rp7.000.000,00 atau maksimum sebesar Rp 1.750.000,00 dalam bentuk in cash atau in kind.
Pendanaan tambahan dari instansi lain (jika ada) dengan jumlah pendanaan maksimal 10% dari Rp7.000.000,00 atau maksimum sebesar Rp700.000,00 dalam bentuk in cash atau in kind.
Jika dalam pelaksanaan kegiatan PKM ada pergantian ketua/anggota tim, maka pergantian harus segera dilakukan sebelum pelaksanaan Penilaian Kemajuan Pelaksanaan PKM (PKP2) oleh Belmawa dan dilaporkan kepada Kantor Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan melalui email wr3@ecampus.ut.ac.id.
Form Unggah Usulan Proposal PKM 2022
Silahakn baca panduan PKM sebelum melakukan unggah usulan proposal PKM