Bagi mahasiswa UT yang mengajukan alih kredit, berikut informasi perpanjangan waktu penerimaan pengajuan alih kredit dan berkas.
- Perpanjangan waktu penerimaan pengajuan alih kredit dan berkas pada masa registrasi 2020/21.2 (2021.1)
- Penerimaan permohonan Alih Kredit dan berkas kelengkapannya, baik bagi mahasiswa baru (Registrasi Pertama 2020/21.2 – 2021.1) maupun mahasiswa registrasi sebelumnya (dalam masa studi), diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2021.
- Mahasiswa yang tidak mengajukan alih kredit dan/atau tidak melengkapi kekurangan berkas alih kredit hingga tanggal 31 Maret 2021 tersebut akan diperlakukan sebagai mahasiswa masukan SLTMSederajat, bukan mahasiswa alih kredit.
- Proses pengiriman berkas Alih Kredit dilakukan oleh mahasiswa melalui aplikasi RPL pada laman http://rpl.ut.ac.id dengan cara:
- mengisikan NIM dan tanggal lahir mahasiswa untuk login;
- melakukan unggah berkas sesuai dengan persyaratan; dan melakukan entry matakuliah yang akan dialihkreditkan.
- Pengajuan permohonan alih kredit berlaku hanya satu kali selama masa studi di UT.
- Mahasiswa dapat mengecek kemajuan hasil penanganan alih kreditnya melalui menu Laporan Monitoring Proses AK pada laman http://rpl.ut.ac.id.